Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jenita Janet (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Pada Selasa (4/8/2020), pedangdut Jenita Janet menjalani sidang perdana gugatan harta gono-gini oleh mantan suaminya, Alif Hedi Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Janet hadir dalam sidang, sementara sang mantan tak hadir. 

Majelis hakim menskors sidang dan akan dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB karena pihak penggugat tak hadir sesuai jadwal persidangan. 

Baca Juga:
Merasa Jadi Tulang Punggung, Jenita Janet Syok Dituntut Harta Gono-gini

Pengacara Jenita Janet, Haposan Hutagalung mengungkap enam unit yang diminta Alif dari Jenita Janet sebelum sidang bergulir. Padahal menurut sang pengacara,  Alif bekerja sebagai manajer dan digaji Janet selama ini.

"Jadi sebenarnya Alif ini kan bekerja bersama Janet menjadi manajernya. Uang yang didapatkan, ya hasil kerja keras Janet," ujar Haposan Hutagalung.

Kata Haposan, ada enam unit yang digugat oleh Alif terhadap Jenita Janet. Keenamnya adalah sebuah rumah di Gading Serpong. Kedua, tanah dan rumah di Jatirahayu, Bekasi. Ketiga, satu unit apartemen di Pasteur, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:
Senyum Getir! Deretan Foto Jenita Janet di Sidang Harta Gono Gini

Jenita Janet bersama suami, Alief (kanan) menjalani sidang cerai di PA Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). [Ismail/Suara.com]

Selain itu, Alif juga meminta harga gono-gini kendaraan pribadi berupa satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan Motor Harley Davidson 1.000 cc.

"Itu gugatan gono-gini mantan suami Janet, yang dibeli dari hasil kerja keras Janet," ucap Haposan Hutagalung.

Sebagai informasi, Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid menikah pada 2010. Janet dan Alif akhirnya resmi bercerai di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat pada Mei 2020 lalu usai 10 tahun menjalani biduk rumah tangga. Mereka belum dikaruniai anak dari pernikahan tersebut. [Herwanto]

Baca Juga:
Mantan Suami Tuntut Harta Gono-gini, Jenita Janet Syok

Load More