Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jenita Janet. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Pada Selasa (8/9/2020), pedangdut Jenita Janet kembali jalani sidang lanjutan harta gono gini dengan mantan suaminya, Alif Hedi Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi. Baik Alif maupun mantan istrinya itu tak hadir dalam persidangan pada sidang beragendakan jawaban dari Janet ini. Mereka diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Menurut kuasa hukum Alif, Marlon, Jenita menolak membagi dua harta yang diklaim kliennya sebagai milik bersama. Kendati demikian, Alif memastikan pihaknya masih optimis bila harus bertarung di persidangan.

Pedangdut Jenita Janet saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sidang gugatan harta dengan mantan suaminya, Alief Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sidang hari ini adalah jawaban dari Mbak Janet menjawab gugatan Mas Alif yang kita layangkan beberapa waktu lalu. Artinya mediasi secara formal gagal. Tapi kami tetap optimis, tetap yakin (gugatan Alif akan dikabulkan)," kata Marlon.

Marlon menegaskan kliennya berhak mendapatkan tiga harta yang saat ini masih dikuasai Jenita Janet meskipun pelantun lagu 'Direject' ini bersikeras dengan pendiriannya

"Pihak Alif minta nggak neko neko. Objek yang kita coba sampaikan dalam gugatan mas Alif hanya meminta tiga aset harta bersama, pertama rumah di Pura Melati Indah, Honda Civic, dan Motor Harley Davidson," kata Marlon.

Jenita Janet (MataMata.com/Evi Ariska)

"Yang perlu diingat rumah di Pura Melati Indah statusnya masih kredit. jadi Mas Alif melanjutkan cicilan rumah tersebut," ujarnya lagi.

Usai bercerai Alif menggugat harta gono-gini kepada Jenita Janet. Dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua dalam gugatannya. 

Beberapa harta tersebut antara lain sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, dan satu apartemen di Pasteur, Bandung. Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan sepeda motor Harley Davidson.

Load More