Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Jenita Janet (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Pada Selasa (8/9/2020), sidang gugatan harta gono gini antara pedangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedi Nurmaulid, kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Jenita selaku tergugat memberikan jawaban atas gugatan Alief dalam sidang ini.

Usai sidang, kuasa hukum Alief, Marlon, mengatakan, pihak Jenita, di persidangan membeberkan apa saja yang pernah diberikannya kepada kliennya selama berumah tangga. "Kalau yang saya lihat secara garis besar Mbak Janet membahas seluruh uang-uang yang sudah diberikan oleh Mas Alief dan dikirimkan ke Mas Alief," kata Marlon.

Jenita Janet bersama suami, Alief (kanan) menjalani sidang cerai di PA Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). [Ismail/Suara.com]

Total, duit yang pernah ditransfer Janet kepada Alief senilai Rp 1,1 miliar. Menanggapi hal itu, Marlon mengatakan duit itu adalah gaji kliennya selama menjadi manajer Jenita Janet.  "Itu memang untuk kerjaan Mbak Janet sendiri," ujarnya.

Marlon menilai bahwa bukti yang disampaikan pihak Jenita Janet di persidangan tadi tak relevan dengan persoalan sesungguhnya. Sebab apa yang dibahas adalah gaji Alief sebagai manajer.

"Itu pure murni profesi, di mana saat itu Mas Alief menjadi manajer Mbak Janet. Saya baca di sini semua diungkit sama Mbak Janet, termasuk uang yang sudah ditransfer ke Mas Alif," ujar Marlon. "Saya konfirmasi ke mas Alief itu pure untuk pekerjaan," katanya menegaskan.

Jenita Janet. (Matamata.com/Herwanto)

Diketahui usai bercerai dari Jenita Janet, Alief menggugat harta gono gini. Dalam gugatannya, dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.

Beberapa harta tersebut antara lain sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, dan satu apartemen di Pasteur, Bandung. Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan sepeda motor Harley Davidson.

Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid menikah pada 2010. Pada Mei 2020, Pengadilan Agama Bekasi memutus cerai keduanya.

Load More