Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Lia Ladysta (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Kasus pencemaran nama baik Syahrini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan Lia Ladysta dan Eminews sudah ditetap menjadi tersangka. Penetapan itu sudah dilakukan sejak Maret 2020.

"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S (Syahrini), pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri, saat ditemui Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).

Lia Ladysta [Matamata.com/Ismail]

Rencananya para tersangka bakal dipanggil pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL (Lia Ladysta) dan juga media EN (Eminews) yang memang pada saat itu mewawancari LL," katanya menjelaskan.

Menurut Yusri, dari hasil wawancara Eminews kepada Lia Ladysta, diduga ada unsur pencemaran nama baik. Sehingga tim kuasa hukum Syahrini melaporkan mantan personel Trio Macan itu.

Syahrini dan Reino Barack [Instagram]

"Yang kemudian hasil wawancaranya tersebut dilaporkan oleh saudara S melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Yusri menegaskan, penetapan tersangka Lia Ladysta dan Eminews itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara, baru-baru ini.

"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Yusri.

Load More