Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Jenita Janet [Matamata.com/Ismail]

Matamata.com - Kuasa hukum Alif, Marlon, mengatakan, sidang dengan agenda replik tadi berjalan dengan lancar. Meskipun, baik Janet maupun Alief sama-sama diwakilkan kuasa hukum masing-masing.

Seperti diketahui, sidang lanjutan gugatan harta gono-gini antara pedangdut Jenita Janet dengan mantan suaminya, Alif Hedi Nurmaulid, kembali bergulir di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (15/9/2020). 

Pedangdut Jenita Janet saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sidang gugatan harta dengan mantan suaminya, Alief Nurmaulid di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Agenda replik dari penggugat. Dalam arti memberi tanggapan atas jawaban apa yang telah diberikan Janet dari kuasa hukumnya," kata Marlon usai sidang.

Di persidangan tadi, Marlon mewakili penggugat menyampaikan dalil-dalil tentang harga gono-goni atau harta bersama yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Baik mantan suami atau mantan istri, kata dia berhak mendapatkannya asalkan harta itu muncul selama pernikahan.

Karena itu, Marlon optimistis kliennya bisa mendapatkan harta yang dituntut dari Jenita Janet. Meskipun, di persidangan pihak Jenita Janet menolak untuk membagi dua harta. "Kita selalu optimis klien kami akan mendapatkan harta gono gini," ujarnya.

Jenita Janet. (Matamata.com/Herwanto)

"Masih dalam tahap perjuangan artinya kami di sini kami memperjuangkan hak dari klien kami dari komplikasi hukum Islam," katanya lagi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan dengan agenda duplik. "Artinya dari pihak sana menanggapi replik kami barusan," ucap Marlon.

Alief menggugat harta gono gini usai bercerai dari Jenita Janet. Dalam gugatannya, dia meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.

Load More