Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Lia Ladysta. (Matamata.com/Ismail)

Matamata.com - Lia Ladsyta mengaku sangat kaget saat pertama kali tahu resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini.

"Dia (Lia) kaget dan lapor ke saya. Saya sebagai kuasa hukum langsung konfirmasi ke penyidik dan ternyata benar," ungkap Leo Situmorang, kuasa hukum Lia Ladysta saat dihubungi Matamata.com, Selasa (15/9/2020).

Lia Ladysta [Suara.com/Ismail]

Menurut Leo Situmorang, kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua. Tepatnya setelah gelar perkara dilakukan.

"Sudah (diperiksa). Itu pertama kali. Jadi setelah pemeriksaan kedua, beberapa minggu kemudian gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Leo Situmorang.

Namun surat penetapan tersangka itu dikirimkan ke rumah Lia Ladysta yang berada di Lamongan. "Nah surat pengiriman TSK itu langsung ke rumah Lia yang di Lamongan. Jadi dikirim sesuai KTP-nya. Penyidiknya juga lupa beri tahu ke saya sebagai kuasa hukumnya Lia. Tiba-tiba langsung ke Lamongan," jelasnya.

Lia Ladysta (MataMata.com/Ismail)

Mengetahui ada surat tersebut, Lia Ladysta sangat syok. Bahkan dia bersedih karena merasa tidak bersalah. "Nangis nggak. Cuma sedih aja. Kenapa, ini kan pertanyaan spontan dari host ke Lia. Tapi nggak apa-apa normatif aja. Kita sebagai kuasa hukum Lia kita hargai penyidikan," bebernya.

Walau sedih, Lia Ladysta langsung tenang setelah mendapat penjelasan dari tim kuasa hukumnya. "Namanya wanita pasti syok dong. Tapi ketika kita jabarkan kita sedikit berbicara akhirnya santai aja," imbuhnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan Lia Ladysta dan Eminews sudah ditetap menjadi tersangka di bulan Maret lalu.

Load More