Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Lia Ladysta [Matamata.com/Ismail]

Matamata.com - Penyanyi dangdut Lia Ladysta dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan selama dua jam terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini di Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu (23/9/2020). "Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Lia juga keadaannya sehat walalfiat," kata kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang usai dampingi pemeriksaan Lia.

Leo memastikan Lia tak ditahan dan bisa pulang ke rumah usai jalani pemeriksaan. Hal ini untuk membantah kabar yang menyebut Lia bakal langsung ditahan setelah berstatus tersangka. "Hari ini apa yang disangkakan orang, banyak orang di luar bilang Lia tersangka akan ditahan," ujarnya.

Lia Ladysta didampingi tim kuasa hukum usai diperiksa terkait laporan Syahrini [Suara.com/Evi Ariska]

"Tapi ternyata alhamdulillah puji Tuhan pemeriksaan hari ini berjalan lancar, Lia masih bisa pulang ke rumah dengan sehat," kata dia lagi.

Sementara Lia Ladysta menuturkan, 17 pertanyaan yang diajukan penyidik padanya masih sama seperti pemeriksaan pertama saat masih berstatus saksi. "Biasa saja pertanyaannya. Jadi sama kayak sebelumnya sih pertanyaannya seputar itu dan kronologinya, begitu aja. Nggak ada yang gimana-gimanaa," ujar Lia Ladysta.

Lia Ladsyta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Syahrini. Selain Lia, Eminews yang menyebarkan berita juga jadi menjadi tersangka.

Lia Ladysta (MataMata.com/Ismail)

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu. Tapi baru beberapa bulan terakhir, kasus tersebut mulai menemui titik terang.

Lia Ladysta dilaporkan karena memberi komentar bahwa Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji".

Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi. Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Load More