Pedangdut Ayu Ting Ting saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Terjawab sudah, ternyata kedatangan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya ternyata untuk kembali melaporkan akun Instagram @gundik_empang milik Kartika Damayanti alias KD. Kali ini, dia menggunakan Undang-Undang ITE.

Hal itu dijelaskan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Pedangdut Ayu Ting Ting saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Jadi, tadi hari ini kedatangan saya dengan Ayu itu adalah membuat laporan. Laporan terhadap akun gundik empang dengan pemilik akun KD. Karena diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jucto pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016," kata Minola Sebayang.

Baca Juga:
Bodo Amat Dicap Matre, Ayu Ting Ting Lebih Pikirkan Materi saat Pilih Suami

Minola mengakui bahwa laporan pertamanya dulu hanya terkait pasal penghinaan.

Pedangdut Ayu Ting Ting saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Jadi kemarin kenapa kita belum laporan ITE-nya karena kita masih memproses masalah informasi restorative justice. Jadi semua sudah dipenuhi," ujar dia.

Minola sebelumnya juga telah mengirimkan undangan surat somasi pada KD sebanyak dua kali. Namun, pihaknya tak mendapatkan respons.

Baca Juga:
Ayu Ting Ting Ungkap Kejanggalan Hubungannya dengan Adit Jayusman

"Dua kali ke KD, sudah diterima. Tapi tidak hadir untuk memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab maupun merespons isu somasi kami," kata dia.

Pedangdut Ayu Ting Ting saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Atas dasar itu pula laporan Ayu Ting Ting terhadap akun Instagram @gundik_empang dengan UU ITE di media elektronik diterima pihak kepolisian.

"Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU informasi media elektronik," ucapnya.

Baca Juga:
Ayu Ting Ting Bikin Bilqis Nangis Ketakutan Usai Telan Biji: Awas Tumbuh!

"Jadi tadi laporan kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Kemudian kami tadi melakukan gelar perkara dengan cyber crime di krimsus. hasilnya, laporan kami layak untuk diterima," katanya lagi.

Laporan Ayu Ting Ting diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Baca Juga:
Ayu Ting Ting Bingung Enji Mau Ketemu Bilqis: Kenapa Baru Sekarang?

Load More