Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Velline Chu. (Instagram/djve_pikachu)

Matamata.com - Terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Velline Chu dan suaminya, BH, ditangkap polisi. Sang penyanyi dangdut bersama suaminya pun terancam 12 tahun penjara.

"Disangkakan UU no 35 th 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 th 2009," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Velline Chu. (Instagram/djve_pikachu)

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Velline Chu Ungkap Alasan Pakai Sabu: Untuk Hilangkan Trauma KDRT

Menilik keterangan pihak kepolisian, Velline Chu dan BH diamankan di rumah mereka, Bekasi, Jawa Barat. Menurut Zulpan, keduanya ditangkap usai mengambil paket sabu.

"Polisi menemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC, setelah memesan barang tersebut diambil oleh suaminya BH," ujarnya.

Pedangdut Velline Chu (berkerudung biru muda) dihadirkan Polres Jakarta Selatan dalam kasus narkoba jenis sabu. [MataMata.com/Yuliani]

Berdasarkan tes urine yang dilakukan, Velline Chu dan BH positif narkotika jenis sabu. Kepada polisi, keduanya pun tak melawan dan membantah saat ditangkap.

Baca Juga:
Profil Velline Chu, Penyanyi Dangdut Inisial VU yang Diciduk karena Narkoba

"Tes urine kepada mereka berdua sudah dilakukan, hasilnya positif menggunakan sabu. Hal itu juga diakui dari pemeriksaan yang dilakukan," kata Zulpan.

Velline Chu. (Instagram/djve_pikachu)

Sementara, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram. Ada juga dua alat hisap sabu dan sabu bekas pakai 2,78 gram.

Baca Juga:
Penyanyi Dangdut Inisial VU yang Ditangkap Adalah Velline Chu, Ini Sosoknya

Load More