Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Seungri BIGBANG (Soompi)

Matamata.com - Seungri BIGBANG dikabarkan menjadi tersangka kasus layanan prostitusi Minggu (10/3/2019). Maknae BIGBANG itu melanggar hukum terkait undang-undang antiprostitusi dan tindakan terkait lainnya.

"Kami menahan dan mengubah status Seungri menjadi tersangka untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan dan menghapus [Seungri] dari kecurigaan [yang mengelilinginya],'' kata sumber dari kepolisian seperti dilansir dari Soompi.

Polisi juga telah menahan tiga hingga empat orang lain yang ada dalam obrolan kelompok KakaoTalk dan saat ini sedang menyelidiki mereka.

Baca Juga:
Pamer Cincin, Yuki Kato Sudah Tunangan?

Sementara itu, pada hari yang sama polisi mulai menggeledah kelab malam milik Seungri, Club Arena pada jam 11 pagi hingga jam 2 malam waktu Korea. Polisi memperoleh data terkait layanan pendamping seksual kepada investor asing yang dituduhkan pada Seungri.

Seungri BIGBANG / Instagram @seungriseyo

Sebelumnya pada tanggal 26 Februari, SBS funE merilis pesan teks yang diduga dibagikan antara Seungri, CEO Yoo dari Yuri Holdings, dan seorang karyawan pada tahun 2015. Isi pesan tersebut menyiratkan bahwa mereka mempekerjakan pramunikmat di Club Arena untuk investor bisnis asing.

Saat itu, YG Entertainment dan Yuri Holdings membantah tuduhan tersebut dalam sebuah pernyataan terpisah. Seungri pun diketahui mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:
Dituding Rebut Reino Barack dari Luna Maya, Syahrini: Dia Single

Kasus semakin memanas saat Komunitas penggemar online, DC BIGBANG Gallery merilis pernyataan agar Seungri dikeluarkan dari BIGBANG.

Kabar terbaru menyebutkan, kalaupun Seungri harus berangkat wamil, polisi tetap melanjutkan investigasi dengan berkonsultasi pada Kementerian Pertahanan Nasional.

BIGBANG (Instagram)

Tunggu kabar selanjutnya!

Baca Juga:
5 Potret Menggemaskan Alaia Moana, Putri Marissa Nasution yang Bermata Biru

Load More