Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Seungri BIGBANG (Soompi)

Matamata.com - Hari ini, Selasa (25/6/2019) Kepolisian Seoul menyerahkan idol K-Pop Seungri eks BIGBANG ke Kejaksaan. Total, ada tujuh kasus yang didakwakan terhadap mantan personel BIGBANG itu.

Dilansir dari laman Allkpop, tujuh dakwaan itu meliputi merekrut PSK, merekrut PSK untuk orang lain, penggelapan dana bisnis, penggelapan pendapatan klab malam Burning Sun, percobaan menghilangkan barang bukti investigasi, distribusi konten seksual ilegal, dan pelanggaran terhadap tindakan sanitasi makanan.

Terkait dakwaan memfasilitasi prostitusi, Seungri dan rekan bisnisnya, Yoo In Suk, disebut melakukannya beberapa kali dari Desember 2015 hingga Januari 2016.

Baca Juga:
Selain Seungri dan B.I, Hengkangnya 4 Idol K-Pop Ini Juga Bikin Syok

Namun, terkait tuduhan pelacuran di pesta ulang tahunnya di Filipina pada Desember 2017, polisi memutuskan untuk membatalkan dakwaan tersebut.

Seungri Bigbang. (Instagram)

"Melihat ongkos tiket pesawat dan ongkos hotel, disimpulkan bahwa ongkosnya tidak cukup tinggi untuk dicurigai sebagai pembayaran prostitusi," kata perwakilan dari pihak kepolisian Seoul.

"Hanya sebagian dari tamu di pesta itu yang melakukan hubungan seksual, tidak semua. Secara hukum, ini tidak dapat dianggap sebagai dari pelacuran," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Duh, Polisi Kantongi Bukti Seungri eks BIGBANG Gunakan Jasa Prostitusi

Seungri BIGBANG (Soompi)

Selain Seungri dan Yoo In Suk, empat orang lainnya telah didakwa dan diteruskan dengan tuduhan melakukan pelacuran. 17 dari 19 perempuan yang terlibat dalam kasus ini juga didakwa berpartisipasi dalam praktik pelacuran.

Suara.com/Yazir Farouk

Baca Juga:
Kena Getah Kasus Prostitusi Seungri, Raline Shah : Saya Tidak Tahu

Load More