Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Seungri BIGBANG (Soompi)

Matamata.com - Kejaksaan telah mengajukan surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri eks BIGBANG. Ini dilakukan karena permintaan surat penahanan yang sebelumnya ditolak pengadilan.

Dilansir Soompi, terungkap pada 10 Januari bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengajukan permintaan untuk surat perintah penahanan praperadilan untuk Seungri dengan tujuh tuduhan.

Seungri BIGBANG (Soompi)

Tuduhan ini termasuk perjudian, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pembelian layanan prostitusi, mediasi layanan prostitusi, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelapan, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual dll.

Baca Juga:
Terjerat 7 Kasus! Seungri eks BIGBANG Diserahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan sebelumnya pernah meminta surat perintah penahanan pada bulan Mei atas lima dakwaan, tetapi permintaan tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Perjudian dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing ditambahkan bersama dengan lima tuduhan sebelumnya.

Jung Joon Young dan Seungri (Soompi)

Pengadilan yang menginterogasi untuk menentukan validitas surat perintah penahanan praperadilan akan diadakan pada 13 Januari.

Tunggu kabar selanjutnya!

Baca Juga:
Selain Seungri dan B.I, Hengkangnya 4 Idol K-Pop Ini Juga Bikin Syok

Load More