Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Seungri BIGBANG (Soompi)

Matamata.com - Kabar baru dari kasus idol K-Pop Seungri eks BIGBANG dan Choi Jong Hoon eks FTISLAND. Dilaporkan keduanya secara resmi didakwa tanpa penahanan atas kejahatan mereka.

Dilansir Allkpop, pada 30 Januari, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Seungri, mantan CEO YG Entertainment Yang Hyun Suk, dan 9 orang lainnya atas tuduhan terkait dengan kontroversi 'Burning Sun' tanpa penahanan, yang berarti mereka belum diberikan hukuman penjara.

Seungri, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon (Soompi)

Mantan anggota BIGBANG itu didakwa atas tuduhan mediasi prostitusi, perjudian, dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Di sisi lain, mantan member FTISLAND, Choi Jong Hoon juga didakwa dengan niat untuk menyuap seorang pejabat.

Baca Juga:
Pihak Kejaksaan Ajukan Surat Penahanan untuk Seungri eks BIGBANG

Jung Joon Young juga dilaporkan telah didakwa karena meminta layanan prostitusi, sementara mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Suk didakwa karena menengahi prostitusi untuk Jung Joon Young dan menggelapkan dana dari perusahaannya. Kasus perjudian Yang Hyun Suk telah dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Seoul Barat.

Seungri BIGBANG (Soompi)

Kasus Seungri dan Jong Hoon berawal dari chatroom KakaoTalk yang telah menjadi bagian dari kontroversi besar. Mereka melihat video terlarang dan melakukan percakapan yang tidak pantas lewat pesan pribadi.

Nantikan pembaruan lainnya di MataMata.com.

Baca Juga:
Terjerat 7 Kasus! Seungri eks BIGBANG Diserahkan ke Kejaksaan

Load More