Linda Rahmadanti | MataMata.com
Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)

Matamata.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini sedang menjadi buah bibir berbagai kalangan, termasuk para selebriti.

Ada banyak pasal-pasal dalam RUU tersebut yang menuai banyak kontroversi publik.

Baca Juga:
Bandingkan dengan Hukuman Koruptor, Dian Sastro Sebut Poin RKUHP Ngaco

Bahkan secara gamblang, deretan artis berikut ini turut memberikan tanggapannya mengenai kontroversi RKUHP tersebut.

1. Melanie Subono

Melanie Subono (Instagram @melaniesubono)

Melanie Subono memberikan komentarnya mengenai ancaman hukuman denda untuk gelandangan.

Baca Juga:
Gelandangan Bakal Kena Denda, Melanie Subono: Jadi Koruptor Biar Dilindungi

''Jadi gelandangan itu harus yang rajin yaaaaaa , biar bisa bayar denda .......

Kalo ga mau, mending jadi Koruptor apa pejabat yang nyolong uang rakyat ...... udah TAJIR , DILINDUNGI pula . -,'' tulis Melanie Subono

2. Dian Sastro

Komentar Dian Sastro soal RKUHP (Instagram @makrumpita)

Blak-blakan, Dian Sastro menyebut bahwa poin dalam RKUHP ngaco.

''Tulisan dari Tunggal

Teman-teman yang baik,

DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco!

Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.

Apa ngaruhnya sih buat gue? Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap "kriminal"

''1. Korban perkosaan

Bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan.

2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan, kena denda Rp 1 juta.

3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya, bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.

4. Pengamen, kena denda Rp 1 juta.

5. Tukang parkir, kena denda Rp 1 juta.

6. Gelandangan, kena denda Rp 1 juta.

7. Disabilitas mental yang ditelantarkan, kena denda Rp 1 juta.

8. Kalau kamu punya ayam, ayamnya main ke halaman tetangga dan matok tananan, didenda Rp 10 juta.

9. Jurnalis atau netizen, bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.

10. Kalau "dituduh" makar bunuh presiden, hukuman mati.

Pengertian makar ini juga nggak jelas banget!

Dalam draf RKUHP, "Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut".

Apa maksudnya coba?''

''Terus kalau koruptor gimana?

Di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukuman penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!

Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?

Kalau mau kritik pemerintah dan DPR mending sekarang deh.

Kalau sudah disahkan, nanti kita bisa dipenjara!

Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi.

Karena siapa aja bisa dipenjara.

Saya, kamu, keluarga kita, teman-teman kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA

Tandatangani petisi di www.change.org/semuabisakena dan sebarkan di media sosialmu ya.

Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan revisi KUHP.

Waktu kita nggak banyak.

Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara.

Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini,'' tulis Dian Sastro dalam unggahannya.

3. Hotman Paris

Tanggapan Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Pengacara berdarah Batak ini juga nggak mau ketinggalan memberikan komentarnya. Hotman sampai menanyakan dimana letak logika hukum dalam RKUHP.

''Rancangan Kuhp yg mau disahkan???? Apa benar begini? Dimana logika hukumnya? Hati hati para janda dan duda yg hidup sendiri? Terutama anak anak yg selama ini ditelantarkan bapaknya akan bisa ngebalas! Hati hati para duda yg anak anaknya sakit hati krn selama ini di telantarkan!,'' tulis Hotman Paris dalam unggahannya.

4. Arie Kriting

Tanggapan Arie Kriting (Instagram @arie_kriting)

Komika Arie Kriting juga nggak mau ketinggalan untuk memberikan tanggapannya terkait RKUHP. Ia beranggapan bahwa pasal dalam RKUHP tidak masuk akal untuk dijalankan.

''RUU KUHP akan membuat rakyat kecil gampang dipenjara. Beberapa pasal bahkan tidak masuk akal untuk dijalankan. Jika RUU KUHP ini sampai diloloskan oleh DPR, maka yang timbul di masyarakat justru adalah chaos karena akan sangat banyak sekali kasus pidana yang sebenarnya tidak perlu.

Sementara memutuskan perkara hukum harus berdasarkan KUHP ini. Ini hanya contoh konyol, sementara di RUU KUHP ini lebih banyak lagi kasus yang justru menyebabkan korban kejahatan malah yang dipenjara. Kasus pemerkosaan misalnya. Malah sangat memberatkan korban perkosaan karena ketika janin akibat perkosaan itu akan digugurkan, justru perempuan tersebut bisa dipidanakan.

Atau pasal mengenai gelandangan yang bisa dikenai pidana dan denda 1 Juta Rupiah, sementara UUD mengamanatkan bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh negara. Sungguh bertolak belakang.
Mari pasang mata dan telinga, kita tolak bersama RUU KUHP yang sekarang sedang digodok oleh mereka yang duduk di DPR itu.

Anyway, buat pendukung Prabowo, jgn sedih ya. Presidennya akan tetap Pak Jokowi kok sampai 5 tahun ke depan. Jadi kalian gak usah repot-repot ngatain saya, kenapa dukung Jokowi. Saya gak nyesal kok. ,'' tulis Arie Kriting dalam unggahannya.

Load More