Matamata.com - Berat emas di puncak Monumen Nasional (Monas) mencapai 38 kilogram. Tahukah Anda, anda pengusaha dari Aceh yang menyumbang untuk lapisan emas seberat 28 kg?
Dialah Teuku Markam, seorang pengusaha sukses di masa itu yang secara cuma-cuma menyumbangkan emas seberat 28 kg untuk Monas. Sebuah aksi yang luar biasa.
Selain pengusaha kaya raya, Teuku Markam juga seorang anggota TNI. Sayangnya, nasib Teuku Markam berujung nahas ulah hal buruk menimpanya di era Presiden Soeharto.
Teuku Markam dituduh antek PKI. Ia pun dijatuhi hukuman penjara sekitar 8 tahun. Selain itu, seluruh kekayaannya disita dan di akuisisi negara.
Cerita itu diungkap oleh salah satu konten kreator Milen dalam kanal YouTube miliknya.
“Beliau mendapat nasib kurang baik di masa kepemimpinan Soeharto karena dituduh sebagai antek PKI, dipenjara selama 8 Tahun, dan seluruh harta kekayaannya diambil alih oleh pemerintahan orde baru,” ujarnya di kanal YouTube Milenz.
Padahal, selain rela menyumbang emas seberat 28 kg untuk pembangunan tugu Monas, Teuku Markam juga berjasa besar atas Senayan yang kini menjadi pusat olahraga nasional terbesar di Indonesia.
“Teuku Markam juga merupakan sosok yang membebaskan lahan Senayan sebagai pusat olahraga terbesar di Indonesia,” katanya lagi.
Tag
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR