Elara | MataMata.com
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberi keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara terbuka di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Harianto

Matamata.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan langsung agar harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dinaikkan hingga 10 persen. Langkah ini diambil guna mengikuti tren kenaikan harga crude palm oil (CPO) dunia.

Amran menegaskan, persoalan harga TBS ini menjadi perhatian serius Kepala Negara. Bahkan, saat menunaikan ibadah haji beberapa waktu lalu, Amran mengaku dua kali dihubungi oleh Presiden Prabowo via telepon untuk memastikan perlindungan bagi petani sawit.

"Ini saya ulangi, perintah Bapak Presiden via telepon, beliau mengatakan bela petani yang berjumlah 15 juta orang. Harga TBS harus naik seperti semula, bahkan naik 10 persen dari harga semula. Itu langsung perintah beliau," ujar Amran usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Amran, arahan Presiden tersebut sangat krusial demi menjaga kesejahteraan sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia. Kenaikan harga TBS dinilai sangat wajar karena didukung oleh menguatnya harga CPO global sebesar 47 persen serta peningkatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah yang melebihi 10 persen.

Ia menyayangkan adanya anomali harga di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah melesatnya harga komoditas global, harga TBS di sejumlah wilayah tanah air justru sempat merosot hingga 17 persen.

"Kami punya data. Harga CPO dunia naik, kurs dolar naik, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali dan tidak masuk akal. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan harusnya naik sekitar 10 persen," tutur Amran.

Saat ini, hasil evaluasi rapat menunjukkan sekitar 70 persen harga TBS di berbagai daerah sudah berangsur pulih. Kendati demikian, pemerintah menargetkan pemulihan penuh 100 persen dalam waktu dekat dan meminta ratusan perusahaan kelapa sawit segera menyesuaikan harga.

Untuk mengawal kebijakan ini, Kementan menggandeng Satgas Pangan Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda dari 25 provinsi sentra sawit. Pemerintah bersiap memeriksa sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang diduga kuat masih menahan kenaikan harga TBS dan tidak mematuhi ketentuan daerah.

Sebagai informasi, besaran harga TBS yang diterima petani mengacu pada ketetapan resmi pemerintah daerah melalui peraturan gubernur, sehingga nilainya bisa berbeda antarwilayah.

Guna mempercepat proses pengawasan, Kementan akan segera mengirimkan data perusahaan yang membandel kepada Korps Bhayangkara di daerah, lengkap dengan lampiran harga acuan gubernur sebagai dasar tindakan hukum.

"Mulai hari ini tidak ada lagi kompromi. Jika masih ada yang menurunkan harga secara sepihak, Dirkrimsus dan Kasatgas Pangan akan langsung menindaklanjutinya," kata Amran memungkasi. (Antara)

Load More