Elara | MataMata.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Matamata.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa pemerintah akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun anggaran 2027. Langkah ini diambil agar alokasi belanja negara menjadi lebih produktif dan tepat sasaran.

"Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas belanja negara melalui upaya efisiensi dan refocusing. Kita ingin alokasi anggaran semakin produktif, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian serta masyarakat," ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah membidik angka belanja negara berada pada rentang 13,62 persen hingga 14,80 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah fokus mendorong efektivitas subsidi dan perlindungan sosial (perlinsos). Instrumen ini dinilai krusial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengentaskan kemiskinan.

Purbaya menjelaskan, ke depan pemerintah akan mendorong transformasi bantuan sosial (bansos) dan subsidi agar lebih berkeadilan. Skema penyalurannya bakal diubah berbasis penerima manfaat langsung dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain ketepatan data, pemerintah juga memperkuat sinergi program perlinsos antar-kementerian dan lembaga (K/L). Langkah integrasi ini diharapkan membuat intervensi kemiskinan menjadi lebih terpadu dan berdampak signifikan pada kesejahteraan warga.

Bukan hanya di level pusat, efektivitas anggaran juga menyasar belanja daerah. Pemerintah berkomitmen menyelaraskan belanja pusat dan daerah agar pelayanan publik di daerah semakin optimal dan sejalan dengan program prioritas nasional.

Sinergi belanja K/L di daerah akan difokuskan pada program-program berdampak langsung, seperti percepatan makan bergizi gratis, penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih, pembangunan sekolah rakyat, serta penyediaan pemeriksaan kesehatan gratis.

Terakhir, dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah pusat memastikan harmonisasi ini akan semakin solid.

Meski diperketat, Purbaya menegaskan pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. (Antara)

Load More