Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Salah satu episode dalam tayangan Pagi Pagi Pasti Happy. (Instagram)

Matamata.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sementara program Pagi Pagi Pasti Happy (P3H) yang tayang di Trans TV. Pembekuan ini setelah KPI memberi sanksi kepada empat stasiun televisi. 

Program yang tayang setiap hari pukul 09.00 WIB dilarang tayang selama tiga hari mulai 3 hingga 5 Desember 2018.

Penghentian Sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Dikutip dari KPI.go.id, Pagi-Pagi Pasti Happy dianggap melanggar sejumlah pasal. Antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.

Baca Juga:
7 Momen Manis Ayu Dewi dan Ibunya Semasa Hidup

Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Pelanggaran yang dilakukan tayangan P3H terjadi pada 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018. Saat itu, para host P3H seperti Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria.

Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, keputusan Penghentian Sementara terhadap Program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018.

Baca Juga:
5 Artis Ini Pernah Dicap Sombong karena Sikapnya terhadap Fans

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak," jelas Dewi Setyarini.

Pagi Pagi Pasti Happy merupakan tayangan bincang-bincang yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra. Acara ini biasanya membahas topik yang tengah viral di media sosial dan juga kasus para selebriti Tanah Air.

SUARA.com/Ferry Noviandi

Baca Juga:
Intip Ruang Kerja Raul Lemos, Bersih dan Rapi

Load More