Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Nia Ramadhani. (Suara.com/Ismail)

Matamata.com - Setelah santer dua nama pedangdut Via Vallen dan Nella Kharisma disebut-sebut ikut jadi peng-endorse kosmetik ilegal Derma Skin Care atau DSC Beauty. Nama Nia Ramadhani ikut disebut pihak kepolisian sebagai pemilik inisial NR.

Melansir Suara.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Magera, menyebutkan nama jelas dari enam artis dan pedangdut yang meng-endorse kosmetik tersebut.

Via Vallen (Suara.com/Ismail)

Bocoran dari penyidik, NK ialah artis dangdut Nella Kharisma, VV adalah Via Vallen. Sedangkan NR adalah Nia Ramadhani.

Baca Juga:
Prilly Latuconsina Komen 'Ngegas' di Postingan Tasya Kamila

para artis endorse itu akan dipanggil secara bertahap untuk diperiksa sebagai saksi dan dimulai dari Nella Kharisma.

''Dimulai dari Nella Kharisma, minggu depan dipanggil sebagai saksi, Via Vallen, Nia Ramadhani dan seterusnya,'' katanya di Polda Jawa Timur, Kamis (6/12/2018).

Pemeriksaan terhadap keenam artis diperlukan sebagai upaya pembuktian atas perkara kosmetik oplosan yang kini ditangani polisi.

Baca Juga:
8 Sudut Mewah Rumah Rizki Nazar yang Bikin Geleng Kepala

Sama seperti Via Vallen dan Nella Kharisma, Nia Ramadhani juga belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi hal tersebut.

Nia Ramadhani (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Sebelumnya, sejumlah artis kenamaan itu diduga menjadi endorse produk kosmetik ilegal beromzet Rp 300 juta per bulan, yang diungkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (4/12/2018), mengatakan setidaknya ada enam artis yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal itu.

Baca Juga:
Jang Ki Yong Bakal Jadi Pembunuh di Drama Terbaru OCN

''Sebagian dari artis yang menjadi endorse ini adalah artis dangdut. Artis-artis ini tidak tahu kalau produk yang mereka endorse itu ilegal,'' ungkap Yusep.

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek DSC Beauty. Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Nella Kharisma. (Instagram/@nellakharisma)

Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu. Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Yusep menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.

Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paketnya. Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Berita ini sudah dipublikasikan sebelumnya di Suara.com.

Load More