Madinah | MataMata.com
Jane Shalimar dan Vanessa Angel. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Matamata.com - Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim terus megumpulkan barang bukti untuk menyibak bisnis prostitusi online di kalangan selebritis. Sebelumnya, dua artis sudah diperiksa sebagai saksi korban yakni Vanessa Angel dan Avrielyya Shaqqila.

Polda Jatim sebelumnya telah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka, yakni Henry dan Siska.

“Terkait hasil pengembangan kasus prostitusi online, untuk menguatkan bisnis yang dilakukan pelaku atas prostitusi online ini dari 45 oknum artis kita sudah dapat lima artis yakni AC, TP, BS, dari salah satu mucikari Henry dan ML serta RF dari mucikari Siska,” ujar Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan, Kamis (10/1/2019).

Baca Juga:
Nikita Mirzani Akui Tarifnya Kalah dari Vanessa Angel

Vanessa Angel (kiri). [ANTARA]

Kelima inisial artis tadi akan diperiksa setelah bukti tranksaksi kelima oknum artis tersebut sudah dikantongi penyidik.

“Kelimanya akan dipanggil sebagai saksi untuk menguatkan peran mucikari,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendapat bukti tranksaksi yang cukup besar dari bisnis haram ini yakni mencapai Rp 2,8 miliar.

“Bukti sudah kita dapat dari perbankan adanya tranksaksi cukup besar dalam bisnis ini,” lanjutnya.

Sayang, tak diungkap secara detail berapa nilau transaksinya.

Sebelumnya polisi sudah mengamankan dua mucikari dari bisnis prostitusi online. Dua korban dan satu saksi diamankan dalam penangkapan yang dilakukan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya tersebut.

Load More