Rendy Adrikni Sadikin | MataMata.com
Vanessa Angel. [Beritajatim.com]

Matamata.com - Penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Jawa Timur mengantongi data digital forensik terkait peran Vanessa Angel dalam bisnis prostitusi online.

Dari data tersebut, polisi mengungkap jumlah orderan yang diterima Vanessa dari mucikari. Total ada 9 kali bookingan.

"Dua diantaranya dilakukan di Singapura, satu di Surabaya dan enam di Jakarta," kata Direskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan, Senin (14/1/2019) seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:
Terungkap, Ini Nama 6 Artis Jaringan Prostitusi Vanessa Angel

Selain itu juga terungkap selama ini Vanessa difasilitasi oleh enam mucikari. Sementara tarif yang dipatok untuk sekali kencang rata-rata Rp 80 juta.

Kasus Vanessa Angel dibahas TV Taiwan

Menurut Yusep, Vanessa mendapat Rp 35 juta, sementara sisanya dibagi-bagi keenam mucikari.

"Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA," ujarnya.

Baca Juga:
Alamak! 2 Finalis Puteri Indonesia Masuk Daftar Prostitusi Vanessa Angel

Dibantu 6 mucikari

Rupanya, Vanessa dalam menjalani bisnisnya itu dibantu oleh enam mucikari. Hal itu terungkap dari data digital forensik yang dikantongi penyidik.

"VA mendapat Rp 35 juta, sisanya (dari Rp 80 juta) dibagi-bagi ke enam mucikari ini. Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA," kata Direskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan, Senin (14/1/2019).

Baca Juga:
Mucikari ke Vanessa Angel: Saya Niat Bantu Kok Malah Jadi Korban

Yusep seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com,menambahkan, dari tiap tranksaksi yang dilakukan VA, tarif rata-ratanya sama, yakni 80 juta.

Vanessa Angel (Suara.com/Sumarni)

Berdasarkan temuan ini, apakah status Vanessa akan dinaikkan menjadi tersangka, Yusep belum bisa memastikan.

"Dari pemeriksaan nanti akan didapati status VA selanjutnya," ujar dia.

Baca Juga:
Misteri Artis 19 Tahun yang Dijajakan Mucikari Vanessa Angel

Vanessa Angel ditangkap di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019) bersama Avriellya Shaqila serta dua mucikari, yakni Siska dan Tantri.

Vanessa dan Avriellya dalam kasus protitusi tersebut masih sebagai saksi. Meski dibebaskan keduanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda Jatim.

Load More