Matamata.com - Penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Jawa Timur mengantongi data digital forensik terkait peran Vanessa Angel dalam bisnis prostitusi online.
Dari data tersebut, polisi mengungkap jumlah orderan yang diterima Vanessa dari mucikari. Total ada 9 kali bookingan.
"Dua diantaranya dilakukan di Singapura, satu di Surabaya dan enam di Jakarta," kata Direskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan, Senin (14/1/2019) seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:
Terungkap, Ini Nama 6 Artis Jaringan Prostitusi Vanessa Angel
Selain itu juga terungkap selama ini Vanessa difasilitasi oleh enam mucikari. Sementara tarif yang dipatok untuk sekali kencang rata-rata Rp 80 juta.
Menurut Yusep, Vanessa mendapat Rp 35 juta, sementara sisanya dibagi-bagi keenam mucikari.
"Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA," ujarnya.
Baca Juga:
Alamak! 2 Finalis Puteri Indonesia Masuk Daftar Prostitusi Vanessa Angel
Dibantu 6 mucikari
Rupanya, Vanessa dalam menjalani bisnisnya itu dibantu oleh enam mucikari. Hal itu terungkap dari data digital forensik yang dikantongi penyidik.
"VA mendapat Rp 35 juta, sisanya (dari Rp 80 juta) dibagi-bagi ke enam mucikari ini. Karena mereka yang menghubungkan ke user sampai ke penyedia yakni VA," kata Direskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan, Senin (14/1/2019).
Baca Juga:
Mucikari ke Vanessa Angel: Saya Niat Bantu Kok Malah Jadi Korban
Yusep seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com,menambahkan, dari tiap tranksaksi yang dilakukan VA, tarif rata-ratanya sama, yakni 80 juta.
Berdasarkan temuan ini, apakah status Vanessa akan dinaikkan menjadi tersangka, Yusep belum bisa memastikan.
"Dari pemeriksaan nanti akan didapati status VA selanjutnya," ujar dia.
Baca Juga:
Misteri Artis 19 Tahun yang Dijajakan Mucikari Vanessa Angel
Vanessa Angel ditangkap di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019) bersama Avriellya Shaqila serta dua mucikari, yakni Siska dan Tantri.
Vanessa dan Avriellya dalam kasus protitusi tersebut masih sebagai saksi. Meski dibebaskan keduanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda Jatim.
Berita Terkait
-
Selain Stevie Agnecya, Vanessa Angel Turut jadi 'Tumbal' Icha Annisa? Serem Banget Semua Dibuat Mati Sama Dia
-
Rayakan Hari Lahir Bibi Ardiansyah, Fuji: Aku Berharap Bisa Memelukmu
-
Ekspresi Gala Sky saat Ucapkan Selamat Ultah untuk Bibi Andriansyah Disorot: Berharap Papa Suatu saat Pulang
-
Mayang Gak Tahu Kecap, Dicibir Ikut-ikutan Nia Ramadhani: Biasanya Lihat yang Sachet
-
Fuji Berharap Beli Vila di Bali Tahun Ini, Agar Terhindar dari Orang Jahat
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua