Matamata.com - Artis Vanessa Angel berpotensi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait kasus prostitusi artis. Hal ini seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera seperti dikutip Beritajatim.com dan dlansir Suara.com.
Menurut Barung, Vanessa Angel kemungkinan dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE . Dasarnya, kata Barung, ada foto-foto Vanessa Angel yang didistribusikan dari satu mucikari ke mucikari lain yang kemudian sampai ke tangan lelaki hidung belang.
Baca Juga:
Nyaris Ketipu, Hafiz Quran asal AS Kira Lucinta Luna Perempuan!
"Kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan (Vanessa Angel) secara aktif di antaranya adalah mengapload foto-foto dia secara aktif," kata Barung, Senin (14/1/2019).
Dasar lainnya, adanya chatting yang tak sesuai etika dan norma susila. "Dan yang ketiga yang bersangkutan melakukannya tidak hanya sekali tapi banyak kali," kata Barung.
Baca Juga:
Dikabarkan Akan Menikahi Naomi Zaskia, Sule: Doakan yang Terbaik
Namun, ditambahkan Barung, Vanessa Angel tak bisa dijerat pasal prostitusi artis karena hanya membidik si mucikari.
"Kalau seperti itu bisa dijeratkan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan kena tindak pidana ringan (tipiring)," tutupnya.
Baca Juga:
Kisah Uya Kuya Kehabisan Duit di Amerika
Berita Terkait
-
Selain Stevie Agnecya, Vanessa Angel Turut jadi 'Tumbal' Icha Annisa? Serem Banget Semua Dibuat Mati Sama Dia
-
Rayakan Hari Lahir Bibi Ardiansyah, Fuji: Aku Berharap Bisa Memelukmu
-
Ekspresi Gala Sky saat Ucapkan Selamat Ultah untuk Bibi Andriansyah Disorot: Berharap Papa Suatu saat Pulang
-
Mayang Gak Tahu Kecap, Dicibir Ikut-ikutan Nia Ramadhani: Biasanya Lihat yang Sachet
-
Fuji Berharap Beli Vila di Bali Tahun Ini, Agar Terhindar dari Orang Jahat