Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

Matamata.com - Vanessa Angel akan ditahan karena menjadi tersangka prostitusi online. Rabu (30/1/2019) siang, Vanessa Angel menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

"Hari ini VA (Vanessa Angel) memenuhi panggilan sebagai tersangka. Dan kemungkinan besarnya kita akan tahan dia," tegas Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga:
5 Momen Dul Jaelani Gombalin Aaliyah Massaid, Bikin Tersipu Malu

Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

Dijelaskannya, pasal yang disangkakan adalah pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan.

"Pasal 27 ayat 1 itu yang kita bebankan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan tersangka oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Baca Juga:
Resmi Menikah, Miqdad Addausy Curhat Sedih di Media Sosial

Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

Penetapan ini dilakukan karena Vanessa Angel diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa Angel juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.

Vanessa Angel datang pukul 11.01 WIB dengan menumpang mobil putih. Vanessa Angel datang dengan mengenakan kemeja putih berkacamata hitam. Tidak ada kata-kata yang terucap, hanya senyuman yang terus dilempar ke wartawan. Kuasa hukum Vanessa, Milano juga enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:
5 Pesona Mantan Teman Duet Maia Estianty, Mey Chan Sekarang

Load More