Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Atiqah Hasiholan mendampingi Ratna Sarumpaet (28/2/2019) (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Ibu Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet sedang menjalani sidang perdana kasus penyebaran hoaks hari ini (28/2/2019). Istri Rio Dewanto ini berkeinginan supaya Majelis Hakim bisa bersikap adil.

 

Baca Juga:
Lama Bungkam, Putri Ahok Akhirnya Buka Suara Soal Hubungan Sang Ayah

"Saya berharap betul sidang ini, saya berharap dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini ya penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," ujar Atiqah Hasiholan pada Suara.com selesai sidang perdana Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Pemain Wonderful Life ini juga ingin kasus ibunya itu tidak diintervensi oleh para politikus.

"Saya berharapnya tidak ada yang politis dalam hal ini," sambung Atiqah Hasiholan lagi.

Baca Juga:
Temani Ibu Jalani Sidang Perdana, Atiqah Hasiholan: Mohon Didoakan

Atiqah Hasiholan mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). [Sumarni/Suara.com]

Naik Mobil Tahanan bareng Sang Ibu

Atiqah Hasiholan mengungkap perasaannya ketika pertama kali menaiki mobil tahanan. Ibu satu anak itu kedapatan menumpang mobil tersebut saat hendak menemani ibunya, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana.

Baca Juga:
#EnergyOfAkad, Tagar Perdana Syahrini Usai Dinikahi Reino Barack

 

"Iya biasa-biasa saja. Cobain saja," ujar istri Rio Dewanto itu sembari tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Atiqah Hasiholan mengaku ditawari langsung agar bisa semobil dengan Ratna Sarumpaet. Tanpa pikir panjang, dia pun langsung setuju.

"Ya ada kesempatan diperbolehkan untuk ikut ya kenapa nggak dipakai," sambung Atiqah Hasiholan.

Suasana sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2).[Suara.com/Arief Hermawan P]

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 karena diduga menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan dirinya.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Suara.com/Sumarni

Load More