Madinah | MataMata.com
Artis Vanessa Angel. [Suara.com/Achmad Ali]

Matamata.com - Sidang lanjutan prostitusi online dengan terdakwa artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini, Senin (29/4/2019).

Seperti dikutip portal berita Suara.com, seperti sidang sebelumnya Vanessa Angel kenakan masker. Tangannya pun diborgol saat digiring ke ruang sidang.

Sebelum sidang, Vanessa Angel sempat duduk di kursi pengunjung sambil sesekali ngobrol dengan mucikari yang juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa serta pengacaranya.

Baca Juga:
Kondisinya Melemah, Vanessa Angel Jatuh Sakit Sampai 4 Kali dalam Seminggu

Vanessa Angel saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya. [Beritajatim.com]

Saat melepas masker, Vanessa Angel terlihat cantik. Wajahnya mulus dengan riasan make up serta rambut dikuncir di bagian tengah.

Sebelumnya, Jaksa Nurlaila mendakwa Vanessa Angel dengan tuduhan mendistribusikan konten porno melalui aplikasi WhatsApp. Dia mengirim konten tersebut ke grup bersama mucikari perkara prostitusi online.

Vanessa Angel (Suara.com/Achmad Ali)

Atas perbuatannya tersebut, Vanessa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Lebih Religius, Vanessa Angel Masih Bisa Salurkan Bakatnya di Rutan Medaeng

Load More