Matamata.com - Film Aladdin tengah menyita perhatian para pecinta film di Indonesia, tak terkecuali Luna Maya. Hal tersebut tampak dari
Luna Maya diduga mengunggah cuplikan adegan dalam film Aladdin d Insta Storiesnya, Sabtu (25/05/2019). Bukan cuma Luna Maya, penyanyi dangdut Via Vallen pun disebut-sebut lakukan hal sama.
Terkait insiden ini, Ernest Prakasa menganggap Luna Maya dan Via Vallen tak berniat jahat. Kata ernest, bukan cuma Luna Maya dan Via Vallen, publik pun kerap melakukan hal yang dianggap menyalahi undang-undang.
Baca Juga:
Ramai Via Vallen dan Luna Maya Rekam Film Aladdin, Netizen: Norak!
"Memang sebenarnya secara UU ITE emang nggak boleh (meski lewat instagram story). Itu itungannya pembajakan, cuma memang sebenernya nggak harus artis sih. Orang-orang juga kadang banyak yang tidak bermaksud jahat, jadi cuma karena nggak tahu aja," kata Ernest saat ditemui di Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Menurutnya, banyak khalayak belum paham batasan membajak sebuah film.
"Orang tuh nggak selalu niatnya membajak, tapi orang itu seneng aja (sama adegan tertentu) jadi edukasi ini juga perlu, negurnya sambil jelasin," jelasnya.
Baca Juga:
Rekam Adegan Film Aladdin di Bioskop, Luna Maya & Via Vallen Bisa Dipidana?
Ernest kemudian ajak masyarakat saling mengingatkan dan menegur tindakan rekam di bioskop.
"Kalau aku komunikasinya biasanya ke followers aku 'kasihan yang belum nonton jadi ke spoiler. Kamu kalau digituin juga pasti bete kan, belum nonton filmnya tapi lihat di insta story orang jadi approachnya lebih persuasif, jadi edukasinya emang harus pelan-pelan," pungkasnya.
Merekam cuplikan film di bioskop terancam melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.
Baca Juga:
Buka Puasa Ayam Geprek, Via Vallen Kepedesan Sampai Tak Bisa Bicara Banyak
Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE. Pelanggar bisa dikenakan sanksi kurungan mencapai 8 tahun, dan denda menyentuh angka Rp 2 miliar.
Suara.com/Yuliani
Berita Terkait
-
Terharu Lihat Saudara dari Papua, Bobon Santoso Kaget Banyak Orang Papua yang Tidak Pernah Melihat Sapi
-
Luna Maya Curhat Jadi Pengusaha Susah Banget Kalau Kerjanya Benar, Sindir Siapa?
-
Harvey Moeis Tersandung Kasus Korupsi, Sandra Dewi Sempat Beberkan Fakta ini: Anak-Anak Lebih Sayang Dia Daripada Aku
-
Wow! Body Goals Luna Maya di Pemotretan Terbaru, Netizen: Maha Karya Tuhan Paling Indah
-
Ashanty Keceplosan Spill Rencana Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Ayu Dewi Sampai Salah Tingkah
Terpopuler
-
Diluar Prediksi BMKG? Tabiat Asli Rizky Irmansyah Dibongkar Langsung Sosok Ini - Pantes Nikita Mirzani Sakit Hati
-
Heboh! Nagita Slavina Dicoret dari Daftar Ahli Waris Rieta Amilia, Pasca Adopsi Bayi Lily
-
Pernah Jadi Calon Mantu, Salmafina Ungkap Sifat Asli Gilbert Lumoindong: Bukan Bermaksud Membela
-
Saksi Mata Lihat Rizky Irmansyah Jotos Asistennya Usai Ribut dengan Nikita Mirzani
-
Sampai Jual Daleman Bekas Pakai, Lolly Kehabisan Duit usai Tak Dimaafkan Nikita Mirzani?
Terkini
-
Duh! Nagita Slavina Kasih Minuman Bekas ke Lala Pengasuh Rafathar
-
Salmafina Sunan Ikut Lebaran, Sinyal Kembali ke Islam?
-
Ahmad Dhani Blak-blakan Pilih Maia Estianty Daripada Mulan Jameela, Nah Lho?
-
Pernah Gagal Nikah, Sandra Dewi Sempat Tak Direstui Ayahnya Nikahi Harvey Moeis
-
Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sandra Dewi Tegas Tak Mau Ikut Campur Urusan Suami