Linda Rahmadanti | MataMata.com
Ahmad Dhani (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Matamata.com - Ahmad Dhani rupanya tetap tegar meskipun divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penyebaran ujaran kebencian. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian kepada wartawan.

"Tegar, tetep tegar," ujar Aldwin Rahardian saat dihubungi Selasa (11/6/2019).

Ahmad Dhani (Suara.com)

Kendati begitu, Aldwin Rahardian mengatakan Ahmad Dhani tetap akan mengajukan banding atas kasusnya tersebut. Pentolan Dewa 19 itu tidak serta-merta menerima dinyatakan bersalah.

Baca Juga:
Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara, Pengacara Akan Ajukan Banding

"Malah tadi karena tahu sedikit banyak belajar soal hukum, dia menyampaikan banding, dia sendiri yang menyampaikan banding," sambungnya lagi.

Dia pun optimistis banding Ahmad Dhani bakal dikabulkan. Pasalnya, Aldwin Rahardian menilai banyak fakta yang diabaikan Majelis Hakim.

"Ya seharusnya memang hukum ini ditegakkan secara adil dan harus sesuai undang-undang. Kalau kemudian keputusannya tak sesuai fakta persidangan, ini repot. Oleh karena itu kita upayakan banding," ucap Aldwin Rahardian.

Baca Juga:
Nggak Tampak Satu pun Keluarga Ahmad Dhani di Sidang Putusan, Kenapa?

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis setahun penjara dalam persidangan hari ini. Ahmad Dhani dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian.

Suara.com/Sumarni

Baca Juga:
Ketok Palu, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Kasus 'Idiot'

Load More