Linda Rahmadanti | MataMata.com
Basis Boomerang, Hubert Henry Limahelu ditangkap Polrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Dimas Angga P]

Matamata.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya Jawa Timur menangkap basis band rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu, terkait kasus narkoba jenis ganja.

Manajer Boomerang yang dikonfirmasi mengaku sudah mendengar kabar ditangkapnya Henry.

"Saya juga mau berangkat ke Surabaya," kata sang manajer dihubungi Jumat (21/6/2019).

Baca Juga:
Mobil Disetop, Marion Jola Nangis Dituduh Bawa Narkoba

Namun sang manajer menolak memberikan keterangan lagi. Dia beralasan belum mendapat informasi banyak terkait penangkapan Henry.

"Saya baru denger juga. Nah itu saya belum bisa komentar ya, mau dipastiin dulu ke sana," ujarnya.

Yang jelas, dia terakhir berkomunikasi dengan Henry pagi tadi. Mereka membahas urusan pekerjaan.

Baca Juga:
Usai B.I, Kini Lee Seung Hoon WINNER Ikut Terseret Kasus Narkoba

"Tadi pagi masih sempat komunikasi. Ya (Hubert memang tinggal) di Surabaya," katanya.

Sementara, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata menjelaskan Henry ditangkap setelah menggunakan ganja di rumahnya pada Minggu (15/6/2019) lalu.

"Henry ditangkap hari Minggu tanggal 15 Juni 2019, saat menggunakan Ganja di rumahnya," ujarnya pada awak media di halaman Mapolrestabes, Jumat (21/6/2019) siang.

Baca Juga:
5 Fakta Han Seo Hee, Terduga Penjual Narkoba ke B.I eks iKON

Suara.com/Revi Cofans Rantung

Load More