Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Qomar (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Pelawak senior Qomar wajib melaksanakan laporan di Kejaksaan Negeri Brebes setiap hari Senin terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 Program Studi Pendidikan Dasar Universitas Negeri Jakarta.

"Besok saya akan ke kejaksaan Brebes untuk wajib lapor, itu aja," kata Qomar Pada Suara.com usai melaksanakan Halal Bi Halal PaSKI, di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).

Pelawak Qomar ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2017) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Selain itu, Qomar sudah menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampinginya saat sidang nanti di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Meskipun begitu, ia masih berharap masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga:
Tanpa Uji Kelayakan! Ini Kronologi Qomar Dipinang Jadi Rektor UMUS Brebes

"Insya Allah dalam minggu ini. Mudah-mudahan nggak jadi sidang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tutur Qomar.

Sebelumnya diketahui, Qomar ditahan Polres Brebes. Berdasarkan keterangan polisi, Qomar ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3. Ijazah tersebut digunakan untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) di Brebes pada 2017.

Baca Juga:
Selain Asma Kambuh, Tekanan Darah Qomar Juga Naik saat Ditangkap Paksa

Qomar akhirnya dibebaskan pada Selasa (25/6/2019) sore. Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan Qomar.

Suara.com/Ismail

Baca Juga:
Tanpa Uji Kelayakan, Qomar Ngaku Diminta untuk Menjadi Rektor UMUS

Load More