Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Hilda Vitria. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Hilda Vitria dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid membantah sengaja kabur dari Pengadilan Negeri Bekasi saat vonis Kriss Hatta dibacakan pada Kamis (4/7/2019). Padahal, keduanya tampak berada di sana sebelum sidang dimulai.

Fahmi Bachmid beralasan sedang ada pekerjaan mendadak, sehingga tidak bisa menyaksikan putusan Majelis Hakim terhadap Kriss Hatta.

Baca Juga:
Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Hilda Vitria Malah Pamer Makan-makan

"Kalau kabur sih nggak, jadi memang kami ada di tempat sana. Di saat saya datang, tiba-tiba masuk telepon dan saya harus ke daerah Jakarta Pusat ada keperluan lain. Di mana peluang itu harus saya hadiri. Itu adalah urusan profesi saya," ujar Fahmi Bachmid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Karena itu, Hilda Vitria pun turut memutuskan pergi dari lokasi sidang.

Hilda Vitria bersama pengacara Fahmi Bachmid menunggu sidang putusan Kriss Hatta di PN Bekasi, Kamis (4/7/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]

"Begitu saya meninggalkan tempat, secara otomatis Hilda pun tidak mungkin ada di sana," sambung Fahmi Bachmid.

Baca Juga:
Kecewa Kriss Hatta Bebas tapi Ekspresi Hilda Vitria malah Begini

Menanggapi itu, Hilda Vitria buka suara. Mantan kekasih Billy Syahputra ini juga bilang sedang ada urusan lain yang cukup genting.

"Nggak lihat sama sekali, nggak lihat (hasil sidang putusan). Karena tadi pas bang Fahmi ada urusan, Hilda juga ada urusan di Bekasi," kata Hilda Vitria.

Hilda Vitria (Suara.com/Sumarni)

Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta divonis tak bersalah atas dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Pengadilan Negeri Bekasi menilai semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti di persidangan.

Baca Juga:
Disinggung Sidang Vonis Kriss Hatta, Hilda Vitria Irit Bicara

Untuk diketahui, Hilda Vitria merupakan pelapor Kriss Hatta. Dia sebelumnya melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya lantaran merasa tak pernah menikah dengan presenter acara Uang Kaget itu.

Suara.com/Sumarni

Load More