Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua (Kolase Suara.com)

Matamata.com - Masa penahanan tiga tersangka kasus ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diperpanjang oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Masa penahanan diperpanjang 40 hari ke depan sejak Kamis (1/8/2019).

Trio kasus Ikan Asin itu pun kini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya hingga waktu yang belum ditentukan. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat mengabarkan perinciannya.

Baca Juga:
Biasa Berhubungan 8 Kali Sehari, Barbie Nangis Galih Ginanjar Ditahan

"Mungkin karena penyidik merasa ini masih belum tuntas proses penyidikannya maka minta permohonan untuk perpanjangan terhadap kejaksaan dan itu sudah dikeluarkan penetapannya itu diperpanjang empat puluh hari," kata Rihat Hutabarat saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Meski demikian, Rihat Hutabarat menyebut penahanan tak pasti dijalani selama 40 hari. Ada kemungkinan ketiganya akan naik ke ranah persidangan jika berkas sudah memenuhi syarat.

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Galih Ginanjar, di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7). [Suara.com/Revi Cofans]

"Namun yang perlu diketahui, empat puluh hari ini bukan berarti harus dijalani empat puluh hari. Kalau memang nanti penyidik sudah merasa cukup, misalnya sepuluh hari itu mereka bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan berkasnya, kalau sudah memenuhi bisa P-21," jelasnya.

Baca Juga:
Galih Ginanjar Baru Ungkap Maaf, Begini Respon Fairuz A Rafiq

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Galih Ginanjar dan dua orang YouTuber Rey Utami serta Pablo Benua atas kasus ikan asin.

Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. [Yuliani/Suara.com]

Kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap ketiganya karena dugaan pencemaran nama baik. Mantan suami Fairuz, Galih Ginanjar, menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin. Hal itu diungkapkan Galih saat diwawancara dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Kini, tiga tersangka kasus ikan asin ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 12 Juli 2019 silam. Ketiganya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:
Minta Maaf Sambil Promosikan Lagu Baru, Galih Ginanjar Tuai Hujatan

Load More