Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Nunung (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Matamata.com - Tim assessment merekomendasikan Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran untuk direhabilitasi. Namun hingga kini, komedian 55 tahun itu masih mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Putra sulung Nunung, Bagus Permadi menyampaikan faktor penghambat mengapa ibunya tak kunjung dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Salah satu faktornya, karena adanya pernyataan mengenai proses hukum terkait Nunung yang belum lama ini dilontarkan dari Mantan Kepala BNN Anang Iskandar dalam acara Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN).

Baca Juga:
Nama Nunung Dimanfaatkan untuk Cari Panggung, Anak: Kami Merasa Dirugikan!

"Iya, ini salah satu yang menghambat proses mamah dipindahkan, karena kita pihak keluarga besar sudah menyerahkan ini semuanya ke bapak-bapak penyidik dari kepolisian. Dan sekali lagi saya sampaikan untuk pihak-pihak tertentu, mohon untuk menghentikan statement," kata Bagus Permadi usai menjenguk ibunya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019).

Keluarga menilai penyidik sudah berupaya yang terbaik untuk Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran. Nunung sendiri berkeberatan atas pernyataan yang dibuat pihak-pihak yang dirasa merugikan dirinya meski mungkin pihak tersebut bermaksud baik.

"Mama menyampaikan mohon untuk tidak membuat statement yang sekiranya menyambung ke masalah hukum karena ini cukup membuat proses (pemindahan) sedikit tertahan ya," papar Bagus.

Baca Juga:
Nunung Doyan Makan di Dalam Bui, Bobot Badan Naik 9 Kg!

"Dengan seperti ini kita jadi dibatasi juga ya untuk jenguk. Pokoknya saya mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang support mama, tapi alangkah lebih baik tidak dengan membuat statement tanpa izin keluarga," imbuh Bagus menandaskan.

Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran [Instagram]

Sebelumnya diketahui, mantan kepala BNN, Anang Iskandar dalam jumpa pers yang diadakan GPAN beberapa waktu lalu, menyebut Nunung sebagai pecandu narkoba tidak seharusnya ditahan melainkan direhabilitasi. Anang pun menyarankan penegak hukum berkumpul untuk membahas kembali UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, masih dalam acara tersebut, beredar kabar Nunung menjual tanah di Surabaya yang ternyata tidak benar. Namun, ihwal menjual sawah dibenarkan tapi tidak di Surabaya, melainkan Solo dan bukan untuk biaya rehabilitasi seperti yang santer diberitakan. 

Baca Juga:
Meski Dipenjara, Nunung Tetap Kurban di Idul Adha Tahun Ini

Load More