Linda Rahmadanti | MataMata.com
Tiwi eks T2. (Matamata.com)

Matamata.com - Buntut kasus permasalahan jabatan CEO yang sempat menyeret nama Tiwi eks T2 berujung ke meja hijau. Tepat pada hari ini, Rabu (14/8/2019) siang, sidang perdana kasus PT Parfum Gue yang digugat Tubagus Wijaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sayangnya, Tiwi eks T2 tak menghadiri sidang perdata tersebut dan hanya diwakilkan oleh pihak kuasa hukum perusahaan Parfum Gue yang bernama Ishak.

Tubagus Wijaya (paling kanan) bersama para pengacaranya dalam sidang kasus Parfum Gue di PN Jaksel, Rabu (14/8/2019). [Revi C Rantung/Suara.com]

Hal itu pun disampaikan oleh pihak pengacara dari Tubagus Wijaya yakni John P Simarmata. Bahkan kata John, pihak Tiwi eks T2 belum melengkapi akta pembuatan PT Parfum Gue Indonesia.

Baca Juga:
Disenggol Founder Parfum Gue, Tiwi: Tidak Pernah Mengklaim Itu Punya Saya

"Jadi tadi sidang digelar baru pemeriksaan prinsipal ya. Pihak terlapor belum membawa akta pembuatan PT Parfum Gue Indonesia. Sehingga sidang ditunda ke minggu depan," kata John P Simarmata.

"Tadi yang hadir hanya pihak kuasa hukumnya PT Parfum Gue Indonesia. Saya tidak tahu mengapa prinsipal mereka tak hadir," sambung John.

Sementara alasan Tubagus Wijaya yang menggugat secara perdata PT Parfum Gue lantaran memperjuangkan hak moral dalam perusahaan itu. Apalagi, Tubagus dahulunya menjadi salah seorang penemu parfum tersebut.

Baca Juga:
Dipermasalahkan Founder, Tiwi eks T2 Dicopot Jadi CEO Parfum Gue

Tiwi eks T2 [Suara.com/Revi C Rantung]

"Waktu perusahaan launcing tanpa mengundang dan melibatkan saya. Saya kaget Tiwi jadi CEO. Karena secara tidak langsung, orang berpikirnya Tiwi yang memiliki perusahaan ini," jelas Tubagus.

"Padahal saya yang menemukan dan menciptakan Parfum Gue ini. Tapi saya justru di depak," ujar Tubagus. (Revi Cofans Rantung)

Baca Juga:
Cekcok Soal Hak Cipta Parfum, Tiwi eks T2 Terancam Digugat

Load More