Roro Fitria (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Roro Fitria tak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus narkotika yang menjeratnya. Dikabarkan, artis tersebut absen lantaran ada kelas mengajar tari di Rutan Pondok Bambu.

Kuasa hukumnya yang mewakili, Darma Praja mengatakan untuk sidang PK kali ini kliennya memang tak diwajibkan untuk hadir.

Baca Juga:
Roro Fitria Ogah Habiskan Sisa Hukuman 25 Bulan di Bui Meski Dapat Remisi

"Ya memang sebenarnya untuk sidang PK ini dia hadirnya hanya yang urgent-nya. Di pertama aja ya, dan yang kedua memang hari ini mbak Roro ada kegiatan, karena mengisi kelas menari di dalam (penjara)," kata Darma Praja saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, Roro  Fitria memang disibukkan dengan berbagai hal positif di dalam rutan. Apalagi sebagai instruktur, ia tak bisa tinggalkan tanggung jawabnya begitu saja.

"Jadi memang mbak Roro sedang giat di dalam rutan, hampir semuanya diikuti dan diberbagai kelas itu dia jadi instrukturnya. Jadi ya nggak bisa ditinggal juga," tambahnya.

Baca Juga:
Nggak Ingin Terpuruk, Ini Cara Roro Fitria Kurangi Beban Pikiran di Penjara

Meski begitu sebagai kuasa hukum, Darma menuturkan bahwa kliennya itu masih kerap bersedih lantaran teringat mendiang ibunya. Ditambah lagi, sudah hampir dua tahun Roro Fitria mendekam di tahanan karena kasus narkotika yang menjeratnya.

"Masih sedih, masih nangis terus, Ingat ibunya dan keluarganya. Mbak Roro pengin cepat pulang," katanya.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sayangnya, dalam sidang yang beragendakan tanggapan JPU atas PK dari pihak Roro Fitria, jaksa secara tegas menolak PK yang diajukan pihak Roro. Hal itu pun dimaklumi kuasa hukum.

Baca Juga:
Tak Terbukti Pengedar, Roro Fitria Terus Lawan Vonis 4 Tahun Bui

"Ya hari ini kami mendengar dari tanggapan jaksa dan dari kami juga tidak ada tanggapan lagi. Wajar ya kalau menurut kami (ditolak) karena dari pihak penuntut umum pasti akan menolak daripada permohonan kami," jelas Dharma Praja.

Load More