Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Zul Zivilia [Revi Cofans Rantung/MataMata.com]

Matamata.com - Majelis hakim Pangadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Zul Zivilia, pada Senin (23/9/2019). Penyebabnya, jaksa belum bisa menghadirkan saksi di persidangan.

Kepada awak media, Zul mengeluh akibat penundaan ini. Sebab kata dia, sidangnya jadi berlarut-larut.

Baca Juga:
Zul Zivilia Sering Ngobrol dengan Ahmad Dhani dan Aris Idol di Rutan

"Di tunda-tunda gini, bolak-balik capek. Tapi nggak apa-apa, memang sudah gini jalan prosesnya, jalani aja prosesnya," kata Zul Zivilia sembari berjalan ke ruang tahanan.

Di sisi lain, Zul juga bersyukur atas penundaan ini mengingat saksi dari jaksa pasti memberatkannya.
"Justru (saksi dari jaksa) ini kan nggak mengurangi hukuman saya juga. Malah (saya) senang," katanya.

Zul Zivilia [Suara.com/Revi C Rantung]

Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia bersama tiga temannya ditangkap di apartemen Gading River View City Home, kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.

Baca Juga:
Jalani Sidang ke-5, Zul Zivilia: Penjara Nggak Seseram yang Kita Bayangkan!

Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkoba berjenis sabu seberat 9,5 kg dan 24.000 butir ekstasi. (Revi C Rantung)

Load More