Nunung dan Iyan Sambiran [Suara.com/Arya Manggala]

Matamata.com - Pada Rabu (9/10/2019), sidang narkoba dengan terdakwa komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran kembali digelar. Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang Polisi dan satu orang saksi mahkota.

Keempat Polisi itu adalah AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan Amelda sebagai anggota Polwan. Sementara satu saksi mahkota Hadi Moheryanto alias Tabu.

Baca Juga:
Momen Epic! Dari Balik Jeruji Ruang Tahanan Nunung Cium Anak sebelum Sidang

Meski menghadirkan empat polisi, jaksa hanya bertanya kepada AKP Telly Areska Putra karena dianggap memiliki pangkat tertinggi di antara tiga lainnya. Telly membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap Nunung dan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian lebih dulu menangkap Hadi Moheryanto, orang yang menjual sabu kepada Nunung. Hadi mengaku Nunung membeli tiga gram sabu sebanyak dua kali pada bulan Juli.

"Disuruh ngambil sabu oleh Ibu Nunung pada bulan Juli , dua kali," ungkap Hadi menjawab pertanyaan Jaksa. "19 Juli 1 gram, 11 Juli 2 gram," sambungnya.

Baca Juga:
Ini Nazar Nunung Bila Kelak Dirinya Bebas

Ditanyai rinciannya, Hadi menyebut Nunung membelinya pada tahun yang sama. Jika ditotal jumlahnya mencapai 7 gram.

"Maret satu gram, April satu gram, Mei satu gram, Juni satu gram, Juli satu gram dan dua gram," beber Hadi.

Dikonfirmasi ke Nunung, ia pun membenarkan hal tersebut. Tak membantah ia menegaskan keterangan saksi tersebut. "Ya benar," ujar Nunung singkat.

Baca Juga:
5 Fakta Terbaru Nunung usai Jalani Sidang Perdana Narkoba, Kepoin yuk!

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Polisi juga membawa Hadi ke rumah Nunung dan melakukan penggeledahan di sana. Namun, Polisi hanya menemukan barang bukti sabu seberat 0,36 gram di kamar Nunung dan suami.

"Kami menanyakan dan diakui itu milik Pak July (Iyan Sambiran)," ujar Telly.

Dari pengakuan Iyan Sambiran, ia dan Nunung  sabu tersebut di kamar mereka. Sebelumnya, Nunung beserta suaminya ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Load More