Jeremy Thomas (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Bertempat di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Yuwono membenarkan aktor Jeremy Thomas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terhadap kasus penipuan pembangunan vila di Ubud, Bali. 

"Benar ya hari ini ada agenda pemanggilan, pak Jeremy Thomas, kaitannya dengan kasus yang pelimpahan dari Bali," ujar Argo.

Baca Juga:
Akrabnya Tak Terbantahkan! 5 Potret Kompak Valerie Thomas dan Jeremy Thomas

Lebih jauh Argo mengaku berkas perkara Jeremy Thomas telah dinyatakan lengkap. Bahkan hari ini rencananya berkas tersebut mau langsung diserahkan ke kejaksaan.

"Jadi kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencananya akan diserahkan ke kejaksaan karena yang bersangkutan tidak hadir dan sudah menghubungi pihak polda metro jaya mohon waktu ya tetep kita beri lah dispensasi," jelasnya.

Jeremy Thomas saat jumpa pers terkait statusnya sebagai tersangka kasus penipuan jual-beli villa di Bali, yang digelar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017) ditemani kuasa hukumnya, Amin Zakaria.

Argo menambahkan Jeremy Thomas berhalangan hadir karena ada kegiatan.

Baca Juga:
Foto Bareng Jeremy Thomas, Pose Kaki Nikita Mirzani Jadi Sorotan

"Ada kegiatan ya (Jeremy Thomas), syuting dan sebagainya, dia minta bantuan waktu nanti setelah selesai akan segera datang ke Polda untuk segera diserahkan ke Kejaksaan," tutur Argo.

Namun, saat ditanyai lebih lanjut soal kapan Jeremy Thomas pemanggilan kembali, Argo enggan menjabarkan.

"Nanti kita tunggu ya," pungkasnya.

Baca Juga:
Berulang Tahun, 5 Potret Jeremy Thomas yang Tetap Ganteng di Usia Matang

Jeremy Thomas. [suara.com/ Ismail]

Diketahui sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar pada 26 Desember 2015 lalu.

Tidak berhenti di perdata, kasus bergulir di pidana umum dan dilimpahkan ke Jakarta. Dua tahun berlalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kini kasusnya sudah P21.

Load More