Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ashanty dan Anang Hermansyah [Suara.com/Revi C Rantung]

Matamata.com - Pengusaha Martin Pratiwi telah mencabut gugatan perdata terkait kasus wanprestasi yang diduga dilakukan penyanyi Ashanty di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelahnya, dia kembali mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Menurut kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat. Agendanya kata dia adalah mediasi dengan Ashanty.

"Untuk gugatan perdata sendiri kita sudah daftarkan di tanggal 11 Oktober 2019 dan untuk sidang pertama diagendakan tanggal 31 Oktober, Kamis depan," kata Udhin saat dijumpai di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga:
Anti Saingan-saingan Club, Ashanty dan Krisdayanti Ngomongin Cara Asuh Anak

Dalam mediasi nanti, Pratiwi masih membuka pintu damai untuk Ashanty. Tapi jika menemui jalan buntu, dia juga tak keberatan melanjutkan perkara ini di persidangan.

Martin Pratiwi (berkerudung). [Sumarni/Suara.com]

"Untuk mediasi itu sendiri kita terbuka kalau memang ini diselesaikan secara damai. Kita berharap itu yang terjadi kalau memang secara kekeluargaan nggak bisa diselesaikan ya tentu upaya terkahir jalur hukum," kata Udhin.

Sementara, pemindahan gugatan ke PN Purwekerto merupakan kesepakatan Martin dan Ashanty dalam surat perjanjian ketika memulai kerjasama.

Baca Juga:
Batal Jual Rumah Mewah, Ashanty: Sayang Banyak Kenangan!

"Jadi untuk proses yang di PN Purwokerto dari PN Tangerang karena proses perjanjian saya dan mba A. Tertulis apabila ada permasalahan akan dilakukan di PN Purwokerto,” kata Pratiwi.

Kasus wanprestasi yang menjerat Ashanty berawal dari kerjasama kosmetik bersama Pratiwi. Ashanty dinilai melanggar perjanjian kontrak kerjasama. (Revi C Rantung)

Baca Juga:
Batal Jual Rumah Mewahnya di Cinere, Ini Alasan Anang Hermansyah & Ashanty

Load More