Matamata.com - Pengusaha Martin Pratiwi telah mencabut gugatan perdata terkait kasus wanprestasi yang diduga dilakukan penyanyi Ashanty di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelahnya, dia kembali mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Menurut kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo, sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat. Agendanya kata dia adalah mediasi dengan Ashanty.
"Untuk gugatan perdata sendiri kita sudah daftarkan di tanggal 11 Oktober 2019 dan untuk sidang pertama diagendakan tanggal 31 Oktober, Kamis depan," kata Udhin saat dijumpai di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Dalam mediasi nanti, Pratiwi masih membuka pintu damai untuk Ashanty. Tapi jika menemui jalan buntu, dia juga tak keberatan melanjutkan perkara ini di persidangan.
"Untuk mediasi itu sendiri kita terbuka kalau memang ini diselesaikan secara damai. Kita berharap itu yang terjadi kalau memang secara kekeluargaan nggak bisa diselesaikan ya tentu upaya terkahir jalur hukum," kata Udhin.
Sementara, pemindahan gugatan ke PN Purwekerto merupakan kesepakatan Martin dan Ashanty dalam surat perjanjian ketika memulai kerjasama.
"Jadi untuk proses yang di PN Purwokerto dari PN Tangerang karena proses perjanjian saya dan mba A. Tertulis apabila ada permasalahan akan dilakukan di PN Purwokerto,” kata Pratiwi.
Kasus wanprestasi yang menjerat Ashanty berawal dari kerjasama kosmetik bersama Pratiwi. Ashanty dinilai melanggar perjanjian kontrak kerjasama. (Revi C Rantung)
Berita Terkait
-
Mengharukan, Anang Hermansyah Kenang Pengorbanan Bunda Iffet: Saya Dikasih Tempat Tidur di Tengah Lantai
-
Ashanty Hadapi Penyerobot Tanah Warisan, Minta Pembeli Stop Pembangunan
-
Audisi Indonesian Idol Season XIII Peserta Membludak, Maia Estianty: Di Musim Ini Banyak Cowok yang Bagus
-
Diduga Cueki Mamah Dedeh saat Tedhak Siten, Keluarga The Hermansyah Tuai Pro Kontra
-
Ashanty Disebut Curi 'Posisi' Aurel Hermansyah di Tedhak Siten Azura, Netizen Kesal: Please Deh Ngalah Bentar
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season