Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Ashanty (Suara.com/Revi Cofans Rantung)

Matamata.com - Di Pengadilan Negeri Purwokerto, pengusaha Martin Pratiwi mengubah nilai tuntutannya terhadap Ashanty. Jika dulu dia menggugat Rp 9,4 milar, kini bertambah jadi Rp 14,3 miliar.

Seperti diketahui, Pratiwi resmi memindahkan gugatannya terhadap penyanyi Ashanty ke PN Purwokerto dari PN Tangerang.

Baca Juga:
Sidang Kasus Wanprestasi Ashanty Bakal Digelar di PN Purwokerto

"Kalau kita lihat kan selain kerugian-kerugian secara materil apa yang benar-benar dirugikan, kita juga ada bunga dan lain-lain. Jadi kenapa itu bisa menjadi Rp 14 miliar sekian," kata kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2019).

"Itu juga karena ada perbedaan perincian. Karena kemarin waktu di Tangerang beliau sendiri sebagai prinsipal yang mengajukan. Nah setelah dikomunikasikan dengan penasehat, coba kita dudukan perkara ini, kita coba lihat dokumen-dokumennya. Ternyata nilainya tidak seperti di Tangerang," ujar dia lagi.

Martin Pratiwi (berkerudung). [Sumarni/Suara.com]

Sementara, sidang perdana kasus dugaan wanprestasi ini akan digelar pada 31 Oktober mendatang dengan agenda mediasi. Pratiwi sebagai penggugat masih membuka pintu damai untuk Ashanty.

Baca Juga:
Anti Saingan-saingan Club, Ashanty dan Krisdayanti Ngomongin Cara Asuh Anak

Kasus ini berawal dari kerjasama Ashanty dan Pratiwi di bidang kosmetik. Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama. (Revi C Rantung)

Load More