Jefri Nichol (Sumarni/MataMata.com)

Matamata.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan rehabilitasi terhadap aktor Jefri Nichol dalam kasus narkoba. Jefri Nichol sendiri menyambut positif putusan tersebut. 

"Setelah aku konsultasi sama pengacara, aku terima aja (putusannya)," kata Jefri Nichol ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Baca Juga:
Ketok Palu! Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Bintang film Dear Nathan ini merasa tak masalah dengan vonis tersebut. Meskipun dalam nota pembelaan atau pledoi, dia minta agar dijatuhi vonis rehabilitasi jalan.

"Sesuai harapan udah, cukup nggak apa-apa semoga aja 7 bulan rehab itu masih banyak program-programnya, jadi masih bisa mengikuti program yang lain, jadi bersyukur sih dari pada di lapas (lembaga permasyarakatan)," kata Jefri Nichol.

Jefri Nichol menjalani sidang narkoba di PN Jaksel, Rabu (18/9/2019). [Revi C Rantung/MataMata.com]

Soal jaksa yang masih pikir-pikir apakah banding atau tidak atas vonis hakim, tim kuasa hukum Jefri tak menyoalnya.

Baca Juga:
Tersandung Kasus Narkoba, Jefri Nichol Kehilangan 7 Kontrak Iklan

"Itu hak Jaksa (kalau banding) silakan. Masih ada waktu 7 hari buat inkrah, kalau kami sebagai penasehat hukum menerima, 7 bulan cukup," kata salah satu tim kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabessy.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan rehabilitasi terhadap Jefri Nichol. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, 10 bulan rehabilitasi.

Baca Juga:
Tawakal, Jefri Nichol Berharap Hasil Sidangnya Baik

Load More