Jefri Nichol (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - John Hendri, ayah Jefri Nichol merasa kecolongan putranya itu ditangkap polisi di dalam kamar kost. Karenanya, dia tak akan memberi izin sang putra untuk kembali tinggal rumah kost.

"Udah nggak boleh lagi (tinggal di rumah kost). Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan ngasih," kata John sebelum sidang putusan Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Baca Juga:
Daripada di Lapas, Jefri Nichol Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Sementara, Jefri Nichol mengatakan tinggal di kost-an karena tuntutan pekerjaan. Dia mengakui lebih nyaman tinggal di rumah bersama keluarga.

"Aku ngekost itu karena tuntutan kerjaan kan, bukan karena kemauan aku. Emang kerjaan yang mengharuskan, mungkin karena rumah jauh. Penginnya di rumah sih sebenernya," kata Jefri Nichol.

Artis Jefri Nichol menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Ya ini jadi pembelajaran yang berharga banget di hidupku. Proses pendewasaan lah," kata dia lagi.

Baca Juga:
Ketok Palu! Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Pada hari ini, Jefri Nichol divonis 7 bulan rehabilitasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan rehabilitasi.

Jefri Nichol sebelumnya ditangkap di kamar kost, kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 23 Juli 2019. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan ganja seberat 6,01 gram.

Baca Juga:
Tersandung Kasus Narkoba, Jefri Nichol Kehilangan 7 Kontrak Iklan

Load More