Nunung hampir pingsan usai sidangnya ditunda. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pleidoi. Alasannya, Nunung adalah tulang punggung keluarga, ditambah ibunya baru saja masuk rumah sakit karena divonis kanker lidah.

"Alasannya karena saya masih punya tanggung jawab keluarga besar saya. Apalagi hari ini ibu saya masuk rumah sakit karena kanker lidah dan saya harus membiayai rumah sakit," ujar Nunung sambil terisak di hadapan hakim, Rabu (20/11/2019).

Ditemui usai sidang, Nunung mengatakan bahwa ibunya menderita kanker lidah sejak tiga minggu lalu. Ia pun menyesal tak bisa menemani ibunya di rumah sakit.

Baca Juga:
Tok! Nunung Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi

"Sebetulnya diagnosanya sudah tiga minggu lalu tapi baru hari ini tindakan. Saya sedih, pada saat saya begini saya enggak bisa dampingi orang tua saya," kata Nunung sambil menangis saat ditanyai wartawan.

Nunung dan Iyan Sambiran (MataMata.com/Yuliani)

Komunikasi dengan ibunya pun kini sebatas video call di hari Rabu (20/11/2019) sebelum sidang. Masih sambil menangis, Nunung menyebut ia dan ibunya saling menyemangati.

"Tadi sudah video call-an. Ya saya cuma ngasih semangat ke ibu saya. Saya juga minta doa. Mendoakan ibu saya juga," ujar Nunung sambil menangis.

Baca Juga:
Selain Depresi, Nunung Juga Idap Hipoksia dan Gejala Diabetes

Nunung pun menyebut ibunya sempat tidak mau berobat saat ibunya divonis kanker pertama kali. Sebab, di usia 84 tahun ibunya tak mungkin jalani kemoterapi.

"Malam ini biopsi, kalau operasi sama kemo nggak mungkin karena usianya sudah sepuh jadi ya yang terbaik ajalah," ujarnya berusaha menghentikan tangis.

Baca Juga:
Nunung Pucat dan Berkeringat saat Sidang, Kenapa?

Dalam persidangan, kuasa hukum Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni enam bulan rehabilitasi.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nunung dan July dihukum rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More