Selasa, 23 April 2024
Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com Rabu, 27 November 2019 | 16:07 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Kali ini sahabat Sule dan Andre itu akan menjalani sidang putusan. 

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Nunung dan suami hukuman rehabilitasi selama 18 bulan. Namun pihak Nunung sendiri memohon hakim memberikan keringanan vonis 6 bulan rehabilitasi. 

"Memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan, dikurangi masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang telah dijalani," ujar salah satu kuasa hukum Nunung dan Iyan Sambiran,  Wijayono Hadi Sukrisno dalam ruang sidang.

Baca Juga:
Nunung dan Suami Memohon Vonis 6 Bulan Rehabilitasi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nunung Srimulat dan Iyan Sambiran rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur selama 18 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar pleidoi dari pihak terdakwa, majelis hakim akan memutuskan putusan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika Nunung dan suaminya pada Rabu (27/11/2019) hari ini. Saksikan LIVE Sidang putusan Nunung hanya di MataMata.com. 

Baca Juga:
Ibunya Divonis Kanker Lidah, Nunung Nangis Minta Keringanan Hukuman