Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Vicky Prasetyo (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Terkait kasus penggrebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.

"Benar, (sudah ditetapkan tersangka),” tulis Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, melalui pesan WA, Rabu (4/12/2019).

Baca Juga:
Disiram Air Bekas Pel, Vicky Prasetyo Ngamuk ke Ruben Onsu?

Sayang Andi Sinjaya tidak memberi keterangan sejak kapan Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga di bulan November 2018 lalu. Mantan kekasih Zaskia Gotik itu melakukan penggrebekan lantaran perempuan yang saat itu masih berstatus istrinya bersama seorang lelaki Fiki Alman di dalam rumah Angel Lelga di kawasan Kemang.

Angel Lelga [Suara.com/Sumarni]

Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan. Tidak lama berselang Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara. Lelaki 35 tahun itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (Ismail)

Baca Juga:
Diingatkan Bisa Diporotin Vicky Prasetyo, Sarita Abdul Mukti: Kebalik

Load More