Kamis, 18 April 2024
Tinwarotul Fatonah | MataMata.com Senin, 09 Desember 2019 | 12:33 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Vicky Prasetyo akan menjalani pemeriksaan terkait kasus penggerebekan di kediaman Angel Lelga di Polres Jakarta Selatan, Senin, (9/12/2019).

Sebelumnya saat ditanyai kesiapannya hadapi kemungkinan terburuk, Vicky Prasetyo pasrah.

"Ya aku nggak tahu itu kan kewenangan (yang berwajib)," ujar Vicky Prasetyo yang ditemui di gedung Trans TV, Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).

Sementara itu, Vicky Prasetyo yang sempat menghindari awak media dan dikawal keamanan memasang muka kecut saat dihujani pertanyaan wartawan. Lelaki 35 tahun ini pun memilih bungkam saat ditanyai jika kemungkinan dirinya akan dipenjara.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggerebekan yang dilaporkan Angel Lelga di kediamannya di kawasan Jagakarsa pada November 2018 lalu.

Vicky Prasetyo dan Angel Lelga (Sumarni/Suara.com)

Dari situ Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas tuduhan berselingkuh. Namun, pada Juli tahun ini aduannya ditolak karena dianggap tak cukup bukti.

Tak lama, Vicky Prasetyo dilaporkan balik Angel Lelga atas dugaan pencemaran nama baik pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.