Matamata.com - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan disidangkan untuk pertama kali pada Senin (9/12/2019).
"Iya benar [hari Senin besok]," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur Rabu (4/12/2019).
Jadwal sidang sendiri sudah bisa diakses di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di situ tertulis Donny M. Sany akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 24 Oktober 2019. Kendati begitu, para tersangka tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari pernyataan Galih yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Pernyataan tersebut ada di channel Youtube milik Pablo dan Rey.
Ucapan Galih Ginanjar soal bau ikan asin viral. Bahkan, publik menjuluki kasus tersebut sebagai Kasus Ikan Asin. Sementara, Pablo, Rey, dan Galih dijuluki Trio Ikan Asin. (Sumarni)
Terkini
- Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
- Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
- Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
- Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
- Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas
Berita Terkait
-
Ustaz Solmed Malu-malu saat Disenggol soal Isi Rekening oleh Rey Utami: Nolnya Ada 12?
-
Bukan Warisan Suami, Muzdalifah Blak-blakan soal Asal-usul Rumah Mewahnya
-
Wirang Birawa Ramal Tahun 2024 Artis Inisial 'RI' Diselingkuhi Suami: Ria Ricis?
-
Master Firasat Wirang Birawa Sebut Ada Artis Wanita Inisial RI yang Diselingkuhi, Instagram Rey Utami Banjir Dukungan
-
Pengen Punya Duit Rp4 Triliun Kayak Pablo Benua? Ini Rahasianya