Matamata.com - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan disidangkan untuk pertama kali pada Senin (9/12/2019).
"Iya benar [hari Senin besok]," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur Rabu (4/12/2019).
Jadwal sidang sendiri sudah bisa diakses di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di situ tertulis Donny M. Sany akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 24 Oktober 2019. Kendati begitu, para tersangka tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari pernyataan Galih yang menyinggung organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau ikan asin. Pernyataan tersebut ada di channel Youtube milik Pablo dan Rey.
Ucapan Galih Ginanjar soal bau ikan asin viral. Bahkan, publik menjuluki kasus tersebut sebagai Kasus Ikan Asin. Sementara, Pablo, Rey, dan Galih dijuluki Trio Ikan Asin. (Sumarni)
Terkini
- Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
- Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
- Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
- Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
- Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
Berita Terkait
-
Ustaz Solmed Malu-malu saat Disenggol soal Isi Rekening oleh Rey Utami: Nolnya Ada 12?
-
Bukan Warisan Suami, Muzdalifah Blak-blakan soal Asal-usul Rumah Mewahnya
-
Wirang Birawa Ramal Tahun 2024 Artis Inisial 'RI' Diselingkuhi Suami: Ria Ricis?
-
Master Firasat Wirang Birawa Sebut Ada Artis Wanita Inisial RI yang Diselingkuhi, Instagram Rey Utami Banjir Dukungan
-
Pengen Punya Duit Rp4 Triliun Kayak Pablo Benua? Ini Rahasianya