Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Galih Ginanjar. (Suara.com/Sumarni)

Matamata.com - Sekitar 45 menit sidang perdana kasus ikan asin yang untuk membacakan dakwaan atas Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Utami digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Ditanya wartawan karena ekspresi lesunya, Galih Ginanjar ternyata mengakui kalau dirinya mengantuk.

Baca Juga:
Beda Nasib! Galih Ginanjar Jalani Sidang, Fairuz A Rafiq Pamer Prestasi

"Nggak tegang, ngantuk aja," ucap Galih Ginajar pada awak media usai sidang perdananya.

Galih juga mengaku biasa saja saat tahu sidangnya ditunda sebulan lamanya.

Sidang lanjutan ikan asin ini akan kembali dibukan pada 6 Januari 2020.

Baca Juga:
Nggak Gugup, Galih Ginanjar Justru Tak Sabar Ingin Sidang

Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami. (Suara.com/Sumarni)

Fyi, Kasus pencemaran nama baik dengan vlog 'ikan asin' ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Baca Juga:
Bakal Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Malas Lihat Galih Ginanjar

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Load More