Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Galih Ginanjar (Revi Cofans Rantung/Suara.com)

Matamata.com - Setelah pembacaan dakwaan atas Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Utami atas kasus pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq, Senin (9/12/2019), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan penudaan sidang tersebut.

Akhir tahun menjadi alasan yang disebutkan hakim untuk menunda sidang tersebut. Sidang akan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2020.

Baca Juga:
Dengerin Dakwaan Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar: Ngantuk Aja

Mendengar keputusan tersebut, Galih Ginanjar pun santai menanggapinya.

"Ya namanya keputusan bersama, kita tidak bisa protes," ucap Galih Ginanjar saat ditanya wartawan kecewa atau tidak.

Pun ia menegaskan kalau apa pun yang terjadi semuanya diserahkan pada kuasa hukumnya.

Baca Juga:
Beda Nasib! Galih Ginanjar Jalani Sidang, Fairuz A Rafiq Pamer Prestasi

Sementara itu saat sidang berlangsung, Galih mencuri perhatian karena tampak lesu.

Namun saat ditanya dirinya ternyata hanya mengantuk.

Galih Ginanjar. (Suara.com/Sumarni)

"Nggak tegang, ngantuk aja," ucapnya.

Baca Juga:
Nggak Gugup, Galih Ginanjar Justru Tak Sabar Ingin Sidang

Fyi, Kasus pencemaran nama baik dengan vlog 'ikan asin' ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Baca Juga:
Bakal Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Malas Lihat Galih Ginanjar

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Load More