Vicky Prasetyo. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, Vicky Prasetyo telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). 

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Marloncius Sihaloho mengatakan, selama tiga jam pemeriksaan, penyidik kepolisian mengajukan sekitar dua puluh pertanyaan kepada kliennya.

Vicky Prasetyo. (Matamata.com/Yuliani)

"Untuk penyidik tadi melontarkan pertanyaan ke klien kami Vicky Prasetyo itu hampir sekitar dua puluhan pertanyaan lah," kata Marloncius Sihaloho di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) malam.

Baca Juga:
Selingkuh dan ke Pijat Plus, Vicky Prasetyo Curi Uang Partai Rp 900 Juta

Marloncius menjelaskan, pertanyaan penyidik seputar penggerebekan yang dilakukan kliennya terhadap Angel Lelga. Atas penggerebekan tersebut, Vicky dietahui menuduh Angel berzina dengan Fiki Alman.

"(Pertanyaan penyidik) seputar perihal masih berhubungan dengan kasus penggerebekan tahun lalu tepatnya November 2018, jadi atas laporan balik Angel Lelga perihal pencemaran nama baik dan undang undang ITE," ujarnya.

Baca Juga:
Sang Putri Disangka Anak Vicky Prasetyo, Angel Lelga Naik Pitam

Sementara itu Vicky Prasetyo sendiri diam-diam sudah meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan. Awak media yang menunggu sejak sore kecele.

"Untuk penyidikan untuk saat ini hari ini selesai, tapi kami tetap menunggu, kami tetap kooperatif apabila memang ada BAP lanjutan dari pihak penyelidikan kami sebagai warga negara yang taat akan hukum kami akan hadapi," kata Marloncius.

Baca Juga:
Akui Sudah Maafkan Vicky Prasetyo, Angel Lelga Bakal Damai Nggak?

Load More