Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Wanda Hamidah. (Suara.com/Puput Pandansari)

Matamata.com - Pengakuan Wanda Hamidah sudah bercerai dari Daniel Patrick Hadi mengagetkan publik. Tapi rupanya, perceraian itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil.

"Daftar di nomor perkara 3048 PDTG 2019 PAJS, itu nomer perkaranya. Itu sudah keluar akta perceraiannya," kata Faizal Kamil, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:
Cerai untuk yang Kedua Kali, Wanda Hamidah Belum Niat Nikah Lagi

Menurut Faizal Kamil, Wanda Hamidah dan Daniel Patrick sudah resmi bercerai pada 10 September 2019.

"Daftar tanggal 8 Agustus 2019, putusnya 10 September 2019 ya," ungkapnya.

Karena surat akta perceraian sudah keluar, baik Wanda Hamidah maupun Daniel Patrick kini sudah tak dapat melakukan upaya banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga:
Belum Genap Setahun Cerai, Wanda Hamidah Ngaku Sudah Move On

Wanda Hamidah bersama mantan suami, Daniel Patrick Hadi Schuld dan putranya. [Instagram]

"Tentunya sudah ikrar ini telah berkuatan hukum tetap. Karena kalau sudah keluar akte cerai, tentunya sudah tidak ada upaya-upaya hukum lain. Maksudnya banding, kasasi atau PK," jelas Faizal.

Menurut Faisal Kamil, sidang cerai Wanda Hamidah terbilang cepat berjalan.

"Kasusnya tidak terlalu rumit. Kedisiplinan kehadiran juga tidak ada kendala," ujar Faisal Kamil. (Herwanto)

Baca Juga:
Resmi Cerai dari Daniel Patrick Hadi Schuldt, Wanda Hamidah Ngaku Tenang

Load More